Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Bandara Karimun Segara Terealisasi, Wamen: Paling Lama September

  • Bagikan
Wamen LHK Alue Dohong didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq saat meninjau Bandara RHA, Sabtu (16/7/22). Foto: Ist

KARIMUN, DURASI.co.id – Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong berjanji akan segera memproses pengajuan alih fungsi hutan lindung yang akan digunakan untuk perpanjangan Bandara Raja Ali Haji Abdullah (RHA) Karimun, Kepri.

Hal itu disampaikan Wamen Alue Dohong dalam rapat terbatas bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq di kantor Bandara RHA, Sabtu (16/7/22) kemarin.

Dalam kesempatan ini Alue Dohong tidak hanya memimpin rapat, namun menyempatkan diri meninjau langsung kondisi bandara Karimun yang masih belum memadai untuk di darati pesawat berbadan lebar.

Kondisi saat ini Bandara RHA hanya memiliki panjang runway 1430 meter, sementara untuk didarati pesawat berbadan besar minimal panjang runway 2000 meter.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Optimis Belajar Tatap Muka Terbatas Dimulai 1 Oktober 2021

Adapun rencananya manajemen Bandara Raja Ali Haji Abdullah Karimun akan memperpanjang hingga 2000 x 30 meter.

“Kita akan usahakan tahun ini, paling lama September nanti sudah bisa keluar izin pelepasannya langsung jadi APL,” kata Dohong.

Berdasarkan SK nomor 76 tanggal 6 Maret 2015 kawasan hutan lindung yang berada di area Bandara RHA seluas 38,29 hektar dengan statis DPCLS, artinya ini hanya tinggal pelepasan saja, apalagi yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara hanya seluas 14,8 hektar.

  • Bagikan