Produksi Film Tanpa Visa Khusus, Sembilan WNA Dideportasi dari Batam

Petugas Imigrasi Batam mendeportasi WNA asal Singapura dan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, baru-baru ini. (Foto: Imigrasi Batam)

BATAM, DURASI.co.id – Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan produksi film di wilayah Batam. Delapan di antaranya merupakan warga negara Singapura, sementara satu lainnya berasal dari Malaysia.

Tindakan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak 11 April 2025, setelah diketahui para WNA tersebut mengadakan pengambilan gambar serial film di sebuah hotel kawasan Batam Center untuk kebutuhan penayangan di Singapura.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Muhammad Faris Pabittei, menjelaskan bahwa para WNA itu menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan perfilman.

Baca Juga :  Komitmen BP Batam Selesaikan Pembangunan Bundaran Punggur

“Untuk kegiatan seperti produksi film, seharusnya menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K, yang mengatur secara khusus aktivitas orang asing dalam bidang perfilman di Indonesia,” ujar Faris, Sabtu (27/4/2025).

Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh aktivitas WNA di Indonesia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan WNA untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Indonesia,” tukasnya.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman