Batam  

Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma Batam Masih Jadi Jalur Penyelundupan

Barang elektronik yang akan dikirim ke Kabupaten Karimun terlihat telah dimuat ke kapal kayu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam.

BATAM, DURASI.co.id – Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), masih menjadi jalur favorit bagi pelaku penyelundupan untuk mengirim berbagai komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ke Kabupaten Karimun.

Berdasarkan penelusuran Durasi.co.id dalam beberapa minggu terakhir, jalur tersebut terus dimanfaatkan jaringan penyelundup untuk mengirim barang secara leluasa tanpa pengawasan.

Sejumlah komoditas yang diselundupkan melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma ke Kabupaten Karimun dengan kapal kayu antara lain barang elektronik, beras, buah-buahan, daging, gula, dan minuman beralkohol.

Sumber Durasi.co.id menyebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial TN.

“Barang-barang itu milik TN Karimun (menyebut nama lengkap). Untuk pengelola Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma adalah Koperasi KPSB,” kata dia, Kamis (26/6/2026).

Baca Juga :  Pemko Batam Pastikan Siswa Tanpa KIA Tetap Bisa Daftar SPMB 2026/2027
Komoditas yang akan diangkut ke Kabupaten Karimun tersusun rapi di atas kapal kayu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam.

Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma bukan merupakan kawasan pabean yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.

Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.

Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean. [red]