Angkatan Muda Ka’bah Dorong Pemkab Pemalang Tindak Tegas Sarang Prostitusi

Angkatan Mudah Ka'bah, Nur Rizqi Habibi. (Foto: Dok Pribadi)

PEMALANG, DURASI.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Pemalang yang mengatur tentang prostitusi adalah Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut sangat tegas, mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan praktik pelacuran di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dengan dasar perda tersebut, Nur Rizqi Habibi dari Angkatan Muda Ka’bah turut mendesak pemda untuk segera melakukan penertiban, bahkan menutup Lokalisasi Calam yang selama ini menjadi sarang prostitusi. Menurut aktivis muda tersebut, hal ini perlu dilakukan karena sudah menjadi rahasia umum bahwa lokasi tersebut menjalankan praktik prostitusi, peredaran minuman beralkohol, serta tempat karaoke liar tanpa izin usaha yang jelas.

Tokoh pemuda yang aktif menegakkan amar ma’ruf nahi munkar itu menjelaskan, berdasarkan data dinas terkait pada 2022 lalu, tercatat lebih dari 600 orang pengidap HIV/AIDS. Penularan virus tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Pemalang. Tentu ini menjadi catatan bagi pemerintah daerah dalam menekan penyebaran penyakit kelamin, salah satunya dengan menindak tegas tempat-tempat yang disinyalir menjadi akses seks bebas, di antaranya segera menutup Lokalisasi Calam yang berada tepat di depan Terminal Induk Pemalang.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Prihatin, IPM Masih Rendah

“Aktivitas di lokasi itu sudah sangat mencoreng wajah Kabupaten Pemalang yang terkenal religius, karena memang Calam ini berada di pinggir jalan pantura,” kata Habibi, Kamis (2/10/2025).

“Seperti halnya warung remang-remang yang berada di Comal Baru, dulu berhasil ditutup oleh desakan masyarakat dan beberapa aliansi beberapa tahun silam,” lanjutnya.

Habibi kembali mengatakan, beberapa bangunan atau warung di Lokalisasi Calam diketahui berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, tanah milik irigasi provinsi, serta hak milik pribadi warga. Sudah seyogianya pemerintah bersikap tegas atas penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan, dan izin usaha tersebut karena diduga kuat memang bukan peruntukannya.

Ia pun mendorong serta mendukung pemerintah daerah dan dinas terkait agar tidak ragu bertindak tegas apabila terbukti ada praktik prostitusi dengan pidana.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Satria Arta Kumbara Ungkapkan Kekecewaan Usai Kewarganegaraannya Dicabut

“Apalagi jika warung tersebut terbukti menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Maka sudah bisa dipidanakan, yakni tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP untuk menjerat pelaku yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul serta mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut (mucikari/germo), bukan pekerja seksnya,” ujarnya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) juga dapat menjerat pelaku prostitusi, terutama dalam kasus yang melibatkan eksploitasi anak atau perdagangan orang,” tutup Habibi. [Alwi]