APINDO Batam Imbau Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Ketua APINDO Kota Batam, Rafki Rasyid. (Foto: Dok Rafki Rasyid)

BATAM, DURASI.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam mengimbau seluruh pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu dan sesuai ketentuan menjelang Idulfitri 2025.

Ketua APINDO Kota Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan dan harus dilakukan tanpa dicicil.

“Sesuai aturannya, THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran adalah 24 Maret 2025,” kata Rafki saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Ia juga mendorong perusahaan yang memiliki kondisi finansial baik untuk membayarkan THR lebih awal sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan loyalitas pekerja sekaligus berdampak positif pada produktivitas perusahaan.

Baca Juga :  Kota Batam Dapat Penghargaan Innovative Government Award 2024

“Kami optimistis tahun ini tidak akan ada kendala berarti dalam pembayaran THR, mengingat kondisi perekonomian Batam telah pulih sepenuhnya dan seluruh sektor usaha kembali berjalan normal,” ujarnya.

Rafki menuturkan, APINDO Kota Batam juga membuka ruang konsultasi bagi pengusaha yang mengalami kesulitan dalam pembayaran THR. Selain itu, perusahaan yang menghadapi kendala dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja Batam untuk mencari solusi terbaik.

“Dengan perekonomian yang stabil, kami berharap pembayaran THR tahun ini berjalan lancar, sehingga baik karyawan maupun pengusaha dapat menyambut Lebaran dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” tuturnya.

Penulis: Salvia
Editor: Indra