Arab Saudi Cabut Aturan Prokes Covid-19 Haji dan Umrah

  • Bagikan
Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia.(Associated Press/Mosa'ab Elshamy)

JAKARTA, DURASI.co.id – Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan dan kebijakan pembatasan kegiatan beribadah yang selama ini sudah diterapkan sejak pandemi covid-19 melanda. Sejumlah protokol kesehatan dicabut dan mengalami penyesuaian.

Pencabutan kebijakan tersebut dirilis langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi yang menegaskan aturan jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Arab Saudi.

“Bahwa jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan (Saudi) akan berakhir,” jelas Kementerian Dalam Negeri Saudi dikutip dari Saudi Press Agency, Minggu, 6 Maret 2022.

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah agar bisa kembali melakukan ibadah sakral tersebut secara normal seperti dulu kala.

Baca Juga :  Keutamaan Surat An Najm Ayat 39-42 Mengingatkan Pentingnya Berikhtiar

Tak hanya itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina saat tiba di Saudi. Orang-orang yang datang ke Arab Saudi juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka. 

Tak hanya itu, penghapusan aturan Covid-19 tersebut juga diperkuat oleh surat edaran otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA yang berisi tujuh poin:

1. Saf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.

2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.

3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.

4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.

Baca Juga :  Arab Saudi Tangkap Seorang Pria Penghina Istri Nabi Muhammad

5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.

6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.

7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.

(*)

Editor: RI | Sumber: Medcom.id

  • Bagikan