Aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam Senilai Rp136 Juta Raib

  • Bagikan
Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Sebanyak 169 item aset tetap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam senilai Rp136.345.050 tidak diketahui keberadaannya alias raib.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam tahun 2021 yang diterima Durasi.co.id.

BPK dalam LHP-nya menjelaskan, bahwa dalam KIB E aset tetap lainnya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam diketahui terdapat sebanyak 295 item barang senilai Rp1.155.405.078,00.

Adapun rinciannya yakni, alat musik modern/band sebanyak 272 item senilai Rp1.066.135.078,00 dan alat musik tradisional/daerah sebanyak 23 item senilai Rp89.270.000,00.

“Terhadap informasi dalam KIB tersebut, pengurus barang menyatakan dari jumlah 295 item tersebut, yang masih dikuasai dan masih terdapat fisiknya serta masih digunakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sebanyak 126 unit senilai Rp1.019.060.028,00,” tulis BPK.

Baca Juga :  Resmi, Batam-Bintan Susul Bali Terapkan Bebas Karantina bagi Turis Asing

Dalam LHP-nya BPK mencatat, bahwa pengurus barang menyatakan pernah melakukan perhitungan jumlah aset tersebut pada 2019, dan benar jumlah tersebut sebanyak 126 terdapat secara fisik.

“Sedangkan sisanya sebanyak 169 unit senilai Rp136.345.050,00 pengurus barang menyatakan tidak mengetahui lagi kondisi fisik dan keberadaannya,” sebut BPK.

“Menurut pengurus barang aset tersebut, sebetulnya merupakan barang pakai habis berupa stick drum dan membran drum yang berasal dari pengadaan sebelum tahun 2012. Daftar barang yang seharusnya barang habis pakai tersebut diketahui dari pengurus barang tahun 2015,” sambung BPK.

Dijelaskan BPK, hasil pengujian lebih lanjut tentang informasi data aset diketahui seluruh aset tersebut tidak memiliki informasi yang lengkap berupa judul/pencipta, spesifikasi, asal, daerah, bahan, jenis dan ukuran. Informasi yang tersedia pada KIB hanya berupa kode, nama barang, nomor, register, tahun perolehan dan harga perolehan.

Baca Juga :  Kemenkumham Kembali Raih Opini WTP ke-14 Secara Berturut-turut

“Terhadap permasalahan tersebut, pengurus barang menyatakan lupa meng-input informasi detail barang untuk pengadaan setelah 2015. Sedangkan untuk pengadaan barang sebelum tahun 2015 pengurus barang kesulitan mengidentifikasi dan mencocokan fisik aset dengan pencatatan karena baru bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mulai tahun 2016,” catat BPK dalam LHP-nya.

BPK menjelaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara/daerah. Pasal 84 ayat (1) menyatakan pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam daftar barang pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

“Kondisi tersebut mengakibatkan informasi yang tercantum dalam KIB tidak menggambarkan kondisi senyatanya,” tulis BPK.

Baca Juga :  Dukung Pelaku Usaha Tembus Pasar Global, Bea Cukai Batam Kawal Ekspor Sayuran Hidroponik

Kemudian, pengguna barang dalam mengusulkan kebutuhan barang milik daerah berpotensi tidak sesuai kebutuhan rill karena informasi KIB yang tidak akurat.

“Selanjutnya, beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap lainnya tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” catat BPK.

Terakhir, timbulnya risiko kehilangan barang milik daerah dengan informasi yang tidak lengkap dalam KIB.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata ketika dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut pada Rabu (15/2/2023), belum memberikan jawaban. (red)

  • Bagikan