BATAM, DURASI.co.id – Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Riki Hikman mengakui pihaknya menerbitkan sertifikat karantina tanpa pemeriksaan fisik dan verifikasi barang.
Dia beralasan setiap kendaraan (pengusaha) yang mengurus sertifikat karantina merupakan langganan Satpel Pelabuhan Telaga Punggur Batam, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan.
“Biasanya (kendaraan) sudah betul-betul barang yang dibawa susuai. Dan di sini (kendaraan) langganan semua,” kata Riki Hikman saat ditemui di kantor Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, Rabu (7/8/2024) lalu.
Riki Hikman juga mengakui penerbitan sertifikat karantina tanpa pemeriksaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Tapi kalau melihat dari yang biasanya dia siapa, kemudian yang hari-hari bawaannya (kendaraan) itu-itu saja,” kata dia.
Ditanya apakah ada koordinasi sehingga tidak diperiksa, Riki Hikman membenarkan hal tersebut. “Iya, biasanya ada komunikasi bawa barang apa. Biasanya tidak jauh berbeda dengan hari-hari biasanya,” ucapnya berkilah.
Lebih lanjut Riki Hikman mengatakan, bahwa Badan Karantina Indonesia pusat tidak mengetahui bahwa pihaknya menerbitkan sertifikat tanpa pemeriksaan.
“Gak lah yang di atas tahu itu. Tapi kan prinsipnya bukan ke sana, kami juga menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Berdasarkan amatan DURASI.co.id di kantor Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, setiap kendaraan yang membawa sayuran, daging, telur dan komoditas lainnya tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, namun sertifikat tetap diterbitkan.
Yang lebih janggalnya lagi, sertifikat karantina tersebut diterbitkan dalam waktu 2 hingga 5 menit oleh petugas Satpel Pelabuhan Telaga Punggur.
Hal ini dapat mengakibatkan masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), penyebaran penyakit menular yang mengancam kesehatan manusia, serta tidak terkendalinya keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, dan satwa langka.
Investigasi ini akan terus berlanjut hingga ada tindakan tegas terhadap kepala dan petugas Satpel Pelabuhan Telaga Punggur Batam yang menerbitkan sertifikat karantina tanpa pemeriksaan. (red)







