PEKANBARU, DURASI.co.id – Nurhasanah alias Mak Gadih (66), gembong sabu asal Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang sebelumnya divonis 17 tahun penjara, kembali berhadapan dengan proses hukum. Kali ini, perempuan lanjut usia tersebut akan disidang atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari bisnis narkoba.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).
“Berkas perkara atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejari Inhu,” ujar Kombes Putu, saat dihubungi, Minggu (26/10/2025).
Dalam kasus ini, polisi menyita aset senilai Rp5,42 miliar yang diduga berasal dari hasil bisnis sabu yang dijalankan Mak Gadih sejak 2010. Aset tersebut meliputi lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit eksavator Hitachi yang dicat ulang, serta satu unit Honda CR-V tanpa pelat nomor.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024 oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian. Saat itu, Mak Gadih ditangkap di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan bisnis narkoba selama lebih dari satu dekade. Keuntungan dari bisnis haram tersebut disamarkan dengan membeli aset bernilai miliaran rupiah,” tandas Kombes Putu.
Penulis: Sukri
Editor: Aliman







