ATR/BPN Sosialisasikan UU Cipta Kerja Tentang Penertiban Tanah di Riau

  • Bagikan
ATR/BPN melalui Ditjen PPTR menggelar sosialisasi tentang pengendalian serta penertiban di Pekanbaru, Senin (19/9/2022). Foto: Ist

PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya melakukan reformasi dan regulasi dalam mewujudkan recana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, dan tata kendali lingkungan.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar sosialisasi tentang pengendalian serta penertiban tanah dan ruang.

Kegiatan itu dilaksanakan di Ska Convention and Exhibition Center, Pekanbaru, Riau, pada Senin (19/09/2022).

Sekretaris Ditjen PPTR, M. Shafik Ananta, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemamahan yang berkelanjutan kepada pemerintah daerah dan stakeholder yang terkait.

Pemahaman yang diberikan seperti, pada konteks Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Baca Juga :  RSUD Arifin Achmad Berhasil Operasi Tumor Idung Telur Seberat 40 Kg

“Kami menyelenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman, motivasi, dan kapasistas pengetahuan aparatur pemerintah daerah, aparat BPN kabupaten/kota serta stakeholder terkait. 

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bentuk pembinaan kami dalam konteks tata kelola Penertiban Tanah dan Ruang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara, M Fauzi Hidayat, menjelaskan dalam sosialisasi ini terdapat materi yang akan disampaikan. Membahas tentang peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Kemudian, PP Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban tanah terlantar.

Kemudian, PP Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban tanah terlantar.

“Lalu, selanjutnya juga membahas PP RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan ruang,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim PSPS Riau Dibubarkan

Pada kesempatan yang sama Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan mengungkapkan, dengan diadakannya kegiatan ini ke depannya dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan

Menurutnya, diperlukan perhatian lebih khusus dan pemeliharaan dalam tujuan pertumbuhan, pemerataan, serta daya saing daerah.

“Dengan melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah inilah yang menjadi pertimbangan dalam pemikiran pembangunan wilayah ke depannya,” ungkapnya.

Ia melanjuti, bahwa pelaksaanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses untuk mendorong setiap orang agar dapat mentaati rencana tata kelola yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Job berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah bagi peran semua pihak yang  berkontribusi secara aktif dan menyampaikan saran serta masukannya. Baik di tingkat Provinsi maupun jenjang tata ruang di kabupaten/kota.

Baca Juga :  Buka MTQ Tingkat Desa Simpang Ayam, Mujiono Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Pemkab Bengkalis

“Maka manfaatkanlah kegiatan ini sesuai dengan rencana tata ruang serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu itu untuk sebuah harapan pembangunan yang berkeadilan di Provinsi Riau ataupun kabupaten/kota yang ada,” pintanya. 

Ia juga berharap, sosialisasi ini akan memberikan kemanfaatan yang lebih luas demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Asisten II Setdaprov Riau.

  • Bagikan