Bandara SSK II Pekanbaru Berlakukan Aplikasi eHAC bagi Penumpang

  • Bagikan
Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. (Foto: Heru MDK)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, telah menjalankan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah, dalam menjalankan aturan yang berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat udara, wait menunjukkan hasil swab PCR negatif COVID-19, menggunakan sistem aplikasi berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang bida dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

“Kami memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di Bandara SSK II, melaksanakan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan. Kini penumpang pesawat di Bandara cukup menscan QR-Code yang ada di aplikasi peduliLindungi untuk bisa pergi menggunakan transportasi udara,” ujar Yogi.

Bagi penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi, hasil swab PCR. Untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Syamsuar Lantik 158 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Riau

“Jadi bagi penumpang pesawat yang telah menscan QR-Code dan syarat penerbangan telah lengkap (layak terbang), langsung bisa ke Check-in counter mengambil boarding pas. Sedangkan yang tidak tervalidasi secara digital, akan diarahkan ke meja KKP untuk melakukan pemeriksaan atau validasi dokumen secara manual,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk menghindari terjadi penipuan surat hasil pemeriksaan Swab PCR, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat udara, Pemerintah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan hasil swab PCR berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang bisa dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, pemberlakuan hasil pemeriksaan swab PCR dengan eHAC, mulai diberlakukan pertanggal 23 Agustus. Bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara harus menunjukkan hasil eHAC melalui PeduliLindungi.

Baca Juga :  Tenaga Kerja Migran Harus Memiliki Keahlian dan Keterampilan
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang