Bangunan Dua Lantai di Komplek Fanindo Sanctuary Garden Batam Center Diduga Tak Miliki Izin

Bangunan Dua Lantai di Komplek Fanindo Sanctuary Garden Batam Center yang diduga tidak miliki izin. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Bangunan dua lantai yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Komplek Fanindo Sanctuary Garden Batam Center, tepatnya di seberang Sekolah Global Internasional diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan Durasi.co.id pada Kamis (30/3/2023), tidak terlihat papan izin bangunan di sekitar lokasi gedung yang sedang dikerjakan.

“Bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG dan berdiri di atas ROW jalan,” sebut sumber Durasi.co.id berinisial S.

Pemborong bangunan, Untung saat ditemui di lokasi mengatakan, bahwa bangunan itu milik PT Fanindo Grup.

“Kalau untuk konfirmasi terkait bangunan langsung saja ke kantornya (PT Fanindo Grup),” kata Untung.

Bangunan Dua Lantai di Komplek Fanindo Sanctuary Garden Batam Center yang diduga tidak miliki izin. (Foto: Dok Durasi.co.id)

Sementara itu, salah seorang karyawan PT Fanindo Grup Batam Center berinisial FN saat dikonfirmasi membenarkan bahwa bangunan tersebut milik PT Fanindo Grup.

Baca Juga :  Lomba Gasing Tradisional Jadi Magnet Utama Penyengat Heritage Fest

“Bosnya (PT Fanindo Grup) sama, tapi beda kepengurusan. Kalau untuk perizinan silahkan tanyakan ke pemerintah atau tanyakan ke kantor Fanindo di Batuampar ,” kata dia saat ditemui di kantor PT Fanindo Grup Batam Center.

Selanjutnya pada Jumat (31/3/2023) Durasi.co.id mendatangi kantor PT Fanindo Grup di Kawasan Repindo Industrial Estate, Batuampar untuk keperluan konfirmasi, namun tidak diizinkan bertemu manajemen oleh sekuriti.

Kabid Prasarana Bangunan Gedung, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Rahmad Hidayat ketika dikonfirmasi pada Selasa (4/4/23) mengatakan, bahwa pihaknya akan menurunkan tim pengawasan untuk mengecek perizinan ke lokasi.

“Belum ada permohonan PBG yang masuk ke aplikasi SIMBG,” ungkap Rahmad. (red)