BBKSDA Riau Sosialisasi Larangan Pemburuan Satwa Liar di Sungai Serkap

  • Bagikan
BBKSDA Riau sosialisasi larangan pemburuan satwa liar di Sei Serkap, Pelalawan, Rabu (14/9/22). Foto: BBKSDA Riau

PELALAWAN, DURASI.co.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang larangan perburuan satwa liar dan perdagangan satwa Ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan kepada Kelompok Nelayan Sungai Serkap, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sungai Serkap merupakan akses masuk ke dalam kawasan Suak Margasatwa (SM) Tasik Serkap dan SM Tasik Besar Serkap. 

Selain dimanfaatkan oleh nelayan untuk mencari ikan, Sungai Serkap juga dijadikan jalur masuknya para pemburu satwa ilegal.

Sosialisasi tentang larangan perburuan satwa liar dan perdagangan satwa Ilegal dilakukan petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I pada pekan lalu. Tim dipimpin langsung Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Andri Hansen Siregar.

Baca Juga :  Ramai Baliho Balon Capres, Bawaslu Riau Minta Menahan Diri

“Untuk menghentikan aktifitas illegal, Balai Besar KSDA Riau melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat nelayan di pinggiran sungai Serkap,” kata Hansen, dalam keterangan tetulis, Rabu (14/9/2022). 

Dijelaskan dia, kegiatan itu dilaksanakan di pondok Ketua Kelompok Nelayan Serkap Jaya Lestari dan melibatkan pihak PT.GCN.

PT GCN, kata Hansen, memiliki konsesi restorasi ekosistem gambut di sekitar kawasan SM Tasik Serkap dan SM Tasik Besar Serkap.

“Sosialisasi ini terkait larangan perburuan satwa di dalam kawasan hutan, terutama di kawasan konservasi dan tentu saja larangan untuk menjual satwa liar,” ujarnya. 

Dijelaskan dia, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan gambaran umum regulasi perburuan dan perdagangan satwa liar. 

Baca Juga :  Sosok Leani Ratri, Anak Petani Kampar Riau Peraih 2 Mendali Emas Paralimpiade Tokyo

Kemudian, juga membahas dampak dan solusi dari perburuan dan perdagangan satwa liar, baik yang dilindungi atau tidak dilindungi. Lalu sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Lebih lanjut dikatakan Hansen, kelompok nelayan yamg hadir sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi  tersebut. 

“Dan yang terpenting adalah masyarakat bersedia menjadi bagian dalam mendukung penyelamatan dan pelestarian kawasan hutan terutama kawasan konservasi dan ekosistemnya,” sebutnya.

SM Tasik Besar Serkap memiliki potensi fauna beruang madu (Helarctos malayanus), harimau loreng sumatera (Panthera tigris sumatrae), kera ekor panjang (Macaca fascicularis), beruk (Macaca nemetrima), belibis (Dendrocygna javanica), enggang (Bucheros rhinoceros), dan kuntul (Egretta sp). 

Baca Juga :  Bersama Komisi II DPRD Bengkalis, Dinas Perkimtan Paparkan Program Pembangunan Daerah

Kawasan itu juga memiliki potensi flora, ramin (Gonystylus bancanus), meranti (Shorea sp), suntai (Palaquium walsurifollum), punak (Tetramerista glabra), kempas (Koompassia malaccensis), dan bintangur (Callophylum sp). 

SM Tasik Besar Serkap Ditunjuk berdasarkan SK. Menhut No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas kawasan 3.200 hektare. Kawasan sudah dilakukan tata batas dan temu gelang dan penetapan SK.Menhut No.95/II/2014.

Secara geografis kawasan ini berada di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Di bawah Wilayah Kerja Seksi Konservasi Wilayah I Balai Besar KSDA Riau.

  • Bagikan