Bea Cukai Batam Amankan Lima Truk Berisi Barang Bekas Impor di Pelabuhan Punggur

  • Bagikan
Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa barang bekas impor hasil tangkapan di Pelabuhan Telaga Punggur.

BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak diselundupkan dari Batam menuju Bintan diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Jumat (3/3/2023) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengungkapan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.

“Pada hari Jumat (3/3/2023) lalu, Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan 5 truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi tersebut. Kemudian, Tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” ucap Rizki Baidillah, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Terapkan Implementasi Manajemen Risiko Kecelakaan di SMAN 20 Batam

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rizki, didapati ratusan koli barang bekas yang dimuat pada 5 truk tersebut terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean.

Rizky menambahkan, selain sepatu bekas, didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut,” tandas Rizki. (red)

Baca Juga :  Menikmati Pesona Batam dari Udara di Second Floor Festival 2021
  • Bagikan