Bea Cukai Batam Sergap Penyelundupan 475 Gram Narkotika dan 96 Botol MMEA Jelang Hari Oeang

Narkotika yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari penumpang kapal di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Rabu (30/10/25). Foto: Bea Cukai Batam

BATAM, DURASI.co.id – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu (29/10/2025), petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta menegah pengiriman 96 botol yang diduga minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan kedua penindakan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah sebagai bentuk pengawasan, baik di jalur pelabuhan internasional maupun barang kiriman domestik.

“Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Centre. Atensi awal ditunjukkan oleh K-9 Oriel pada MM (46), yang kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di area pengawasan X-ray. Saat dilakukan tes urine, penumpang mengaku sedang mengidap penyakit dan mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya,” kata Zaky kepada Durasi.co.id, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Pemkab Bintan Luncurkan Aplikasi Si Ikan, Ini Fungsinya

Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, penumpang sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di area taman Simpang Laluan Madani. Dari hasil rontgen abdomen, diketahui pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dubur (inserting), yang terdiri dari lima bungkus methamphetamine, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, narkotika tersebut berasal dari Malaysia. MM memperoleh barang dari M, yakni rekan kerja yang sekaligus memperkenalkan MM kepada Mr. X selaku bos dari M. Rencananya, MM akan singgah di Batam selama dua hari, menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang ke pembeli di Lombok. Atas perannya sebagai kurir, MM dijanjikan upah sebesar 45 juta rupiah untuk sembilan paket yang dibawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Batam akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung

Sebagai tindak lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Aksi penyelundupan narkotika ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penangkapan ini, narkotika seberat 475 gram berhasil menyelamatkan 2.375 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi pengeluaran sebesar 3,8 miliar rupiah dari biaya rehabilitasi.

Mikol tanpa pita cukai yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari perusahaan jasa titipan, Rabu (29/10/25). Foto: BC Batam

“Penindakan kedua berawal dari kecurigaan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) terhadap paket barang kiriman yang mengeluarkan bau tajam. Barang tersebut dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam, dengan pemberitahuan barang pada dokumen berupa aksesoris pengantin,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Zaky, petugas melakukan pemeriksaan melalui pemindaian dengan X-ray, dan hasil menunjukkan citra benda berbentuk botol. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, didapati botol air mineral tersebut diduga berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan, dilanjutkan dengan proses penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran serta menetapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Hunian Baru Masyarakat Rempang, Deputi Kemenko Polhukam Optimis Rampung Sesuai Dengan Target

“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat, baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” katanya.

Ia menyebutkan, pemberantasan penyelundupan dapat semakin optimal dengan adanya dukungan dan kesadaran masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif dalam melaporkan berbagai indikasi kegiatan mencurigakan dapat menjadi kunci tercapainya keamanan publik dan keadilan sistem perdagangan.

“Sejalan dengan semangat Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan integritas demi mendukung perekonomian nasional,” tandasnya.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman