BEJAT, Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SMP hingga Tamat SMK

  • Bagikan
Konferensi pers Polres Bintan atas penangkapan pria yang menyetubuhi anak kandungnya di Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepri, Sabtu (4/9/2021). Foto: Ist

BINTAN, DURASI.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menangkap seorang pria paruh baya berinisial HM yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Perlakuan bejat itu berulang kali dilakukan HM sejak korban berusia 15 tahun atau duduk di kelas 2 SMP hingga tamat SMK.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial PSR (19). Yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Ipda M Alson saat konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Sabtu (4/9/2021).

Ia mengungkapkan, tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu tahun 2016 hingga 2020.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, BPBD Riau Minta Masyarakat Waspada

“Kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri,” bebernya.

Ipda M Alson menerangkan, saat kejadian isteri HM yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

“Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada Kamis, 19 Agustus 2021,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata dia, HM pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tukasnya. (Dri)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang