Dua Pelaku Curat di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Polres Tanjungpinang gelar konferensi pers penangkapan pelaku curat, Sabtu (27/11/21). Foto: Ist

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dompak, Tanjungpinang, Kepri.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hartono menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Jumat, 28 Oktober 2021 sekiranya pukul 16.30 WIB, korban pergi ke jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang untuk melakukan olahraga.

“Setelah tiba di sekitar Dompak, korban memarkirkan sepeda motor di dekat bundaran sebelum masjid raya Dompak dan bersama temannya meletakkan barang-barang berharga miliknya di dalam jok sepeda motor tersebut,” kata Suprihadi saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/11/2021).

Dikatakannya, setelah selesai olahraga, korban kembali ke sepeda motor miliknya dan mengecek barang-barang korban yang disimpan didalam jok sepeda motor berupa 1 unit handphone oppo, 1 unit handphone xiaomi, 2 dompet, 2 kartu atm dan 2 ktp serta uang tunai sejumlah Rp160 ribu ternyata sudah tidak ada lagi di dalam jok sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Batam, Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Tanjungpinang,” ungkapnya.

Suprihadi menuturkan, setelah adanya kejadian pencurian tersebut, lalu anggota satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap barang- barang milik pelapor (korban) yang telah hilang tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 20 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB, anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin Ipda M Yuda Firmansyah melalukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial (RH) di Jalan Raya Kawal, tepatnya di Gedung Olah Raga Km 20 Kawal,” bebernya.

Ia menjelaskan, dari hasil introgasi, pelaku (RH) mengakui melakukan tindak pidana pencurian (Congkel Jok) tersebut bersama dengan seorang rekannya yang bernama (AH). Yang mana pelaku tersebut sudah tidak berada di Kawal.

Baca Juga :  BP Batam Sosialisasi Whistleblowing System dan Pemahaman Gratifikasi

“Kemudian dari pengakuan pelaku (RH), rekannya AH tersebut berada di Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Pada Senin, 22 November 2021 sekira pukul 06.00 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku AH,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, setiba di Karimun, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku AH, yang berada di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan A Yani, Perum Telaga Mas Block A No 01, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (AH) di kediaman orangtuanya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah 1 unit handphone Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BP 2532 KR.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun”, pungkasnya. (Dur)

Baca Juga :  Tingkatkan Pencegahan Laka, 5 Pilar Keselamatan Lalu Lintas Kota Tanjungpinang Laksanakan Rapat FKLL
  • Bagikan