Berkas Kasus Laka Kerja Pertama di PT ASL Sudah P21

Kapal tanker MT Federal II terbakar di kawasan PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/25). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Berkas perkara kecelakaan kerja yang menewaskan sejumlah pekerja di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard pada Juni lalu (kejadian pertama) telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pun bersiap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Barelang dalam tahap dua.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, untuk berkas perkara laka kerja PT ASL jilid satu telah dinyatakan P-21 dan menunggu proses penyerahan tersangka atau tahap dua yang dijadwalkan kemungkinan pekan depan.

Dari hasil penyidikan Polresta Barelang, kebakaran besar di galangan kapal itu dipicu kelalaian prosedur keselamatan kerja yang mengakibatkan korban jiwa.

Dua orang berinisial A dan F, yang bertugas pada bagian Health, Safety, and Environment (HSE) di perusahaan subkontraktor PT ASL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Baca Juga :  Jastip Penghindar Pajak di Batam Diduga Catut Nama Lion Parcel

Priandi menegaskan, kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti dalam berkas jilid pertama. Namun, hal itu bukan alasan pengembalian berkas sebelumnya.

“Pengembalian berkas merupakan bagian dari prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Kejari Batam juga memastikan akan menangani perkara ledakan kedua yang terjadi di lokasi sama, namun pada waktu berbeda.

“Kasus ledakan kedua memiliki tempus delicti berbeda, sehingga akan diproses secara terpisah dengan alat bukti baru,” tuturnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra