BATAM, DURASI.co.id – Jasa Titipan (Jastip) yang melakukan penghindaran pajak dengan mengirim barang melalui pelabuhan tikus diduga mencatut nama Lion Parcel.
Pantauan Durasi.co.id di lokasi pada Rabu (19/4/2023) terlihat di gudang Jastip yang terletak kawasan Inti Benua, Sei Panas, Batam ini sudah terpasang papan nama Lion Parcel, yang sebelumnya tanpa papan nama.
Merespon hal itu, PIC Konsilidator kantor pusat Lion Parcel di Batam, Yunizar mengatakan, bahwa Jastip di Sei Panas tersebut tidak terdaftar di sistem Lion Parcel.
“Tidak terdaftar di sistem kami pak. Kami akan laporkan ke kantor pusat di Jakarta untuk ditindak tegas,” ucap Yunizar yang diaminkan salah seorang stafnya, saat ditemui Durasi.co.id di kantor Lion Parcel Batam Center.
Sumber Durasi.co.id mengatakan, bahwa gudang Jastip itu milik pria bernama Edi. Paket yang dikirim tersebut seperti baju, sepatu, barang elektronik dan lainnya, baik baru maupun bekas.
“Barang itu dikirim pada malam hari melalui pelabuhan tikus Tanjung Riau menuju Tanjung Balai, Karimun, tidak jauh dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri),” beber dia.
Seperti diketahui, pengiriman barang dari Batam dengan tujuan luar atau kawasan di luar Free Trade Zone (FTZ) harus mengajukan dokumen kepabeanan ke kantor Bea Cukai.
Humas Kanwil DJBC Kepri, Arif Ardan yang dikonfirmasi sejak 5 April 2023 hingga saat ini terkait aktivitas tersebut, tidak merespon.
Hal yang sama juga terjadi saat Durasi.co.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi sejak 12 April 2023, perihal aktivitas itu, juga tidak merespon.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi perihal aktivitas penghindaran pajak dan dugaan pencatutan nama Lion Parcel oleh Jastip di Sei Panas tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban.
Sedangkan, Edi yang disebut-sebut pemilik usaha Jastip di Sei Panas ketika dikonfirmasi Durasi.co.id pada Rabu (5/4/2023) melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Lion Parcel.
“Mengenai itu tidak tahu. Pihak Lion Parcel mau bagaimana cara kerjanya, saya tidak bisa ikut campur pak,” tulis Edi.
Disinggung terkait aktivitas Jastip dan banyaknya pemberitaan media massa yang menyebutkan usahanya ilegal dan melakukan penghindaran pembayaran pajak, Edi tidak merespon. (red)







