Berkas Perkara Kebakaran Lahan PT BMI Dinyatakan Lengkap

  • Bagikan
Papan pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Riau di lokasi kebakaran. (Foto: Ist)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Berkas perkara kebakaran lahan di PT Berlian Mitra Inti (BMI), seluas 94,66 hektare dinyatakan lengkap. Dalam kasus itu, Polda Riau menetapkan Direktur BMI Charles jadi tersangka. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

“Berkas tersangka C selaku Direktur PT BMI telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Selasa (14/12/2021).

Sunarto menyebutkan, karena berkas sudah lengkap, tersangka Charles serta barang bukti dan berkas perkara PT BMI akan diserahkan ke Kejati Riau. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Riau di bawah komando Kombes Fery Irawan.

Dia menegaskan, kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan korporasi itu menjadi prioritas penegakan hukum oleh Polda Riau. Bukan tanpa sebab, PT BMI menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 94,66 hektar di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Maret 2020.

Baca Juga :  Tiga Helikopter Water Boombing Dalam Proses Pengiriman ke Riau

“Penyidikan mengarah pada tersangka C karena dia yang bertanggung jawab selaku Direktur PT BMI, lalu dilakukan penetapan tersangka,” tegas Sunarto.

Sunarto menjelaskan, perusahaan kelapa sawit itu dijerat telah melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Perusahaan melanggar Pasal 99 dan atau Pasal 109 Jo Pasal 116 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kebakaran lahan PT BMI bermula dari kebakaran lahan, 29 Februari 2020 lalu. Selanjutnya polisi melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di lokasi.

Penyidik melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan, pengambilan sample untuk uji laboratoris. Ada juga ahli perizinan usaha perkebunan memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran di area PT BMI untuk mengetahui pengelolaan lingkungan pasca terjadinya kebakaran.

Baca Juga :  ATR/BPN Sosialisasikan UU Cipta Kerja Tentang Penertiban Tanah di Riau

“Dari hasil identifikasi, kebakaran lahan berawal di lokasi DAS (daerah aliran sungai) yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI. Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT polisi menetapkan C (Charles) jadi tersangka pada Mei lalu,” ucapnya.

Menurut Sunarto, penegakkan hukum yang dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara. Polisi memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menurunnya jumlah titik api atau firespot di Tahun 2021.

“Kita juga senantiasa memberikan imbauan ke pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkas Sunarto. (Tan)

  • Bagikan