Bermoduskan Relokasi, Oknum Sekretaris DPC Salah Satu Partai di Batam Perjualbelikan KSB

  • Bagikan
KSB di belakang kavling Misol, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas pematangan lahan di belakang kavling Misol, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

Lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu, bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang diduga kuat untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Modus yang dilakukan para pemain kavling ini masih menggunakan cara lama yakni, relokasi atau pemindahan warga dari rumah liar.

Pantauan Durasi.co.id di lokasi, lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu kini telah dipatok lengkap beserta nama blok hunian pada setiap sudut lahan, untuk memudahkan para konsumen saat meninjau lokasi.

KSB di belakang kavling Misol, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Sumber Durasi.co.id mengatakan, kavling tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu partai di Kota Batam, berinisial ANM.

Baca Juga :  Dari Model, Pengusaha hingga Kepala Dinas Ramaikan Nagoya Thamrin Batam Fashion Week

ANM merupakan pemain kavling yang telah lama melalang buana di Kota Batam.

ANM ketika dikonfirmasi Durasi.co.id melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/7/2023) terkait persoalan tersebut, belum bersedia memberikan jawaban. (red)

  • Bagikan