TANGERANG, DURASI.co.id – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menilai tata kelola BUMDes dan sejumlah aset desa perlu dievaluasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang bersifat mendesak.
Ketua BPD Desa Jeungjing, Suanta, mengatakan pihaknya akan segera meminta kepala desa untuk menggelar Musdes guna membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran desa maupun BUMDes.
“Permintaan Musyawarah Desa ini sifatnya mendesak dan sudah menjadi agenda penting. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban serta transparansi tata kelola Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, pemerintahan desa harus dikelola secara profesional, bukan berdasarkan nepotisme atau unsur keluarga,” ujar Suanta, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, BPD bersama seluruh anggotanya saat ini tengah mengkaji dan menelaah data aset desa yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Aset Desa tertanggal 24 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Nurdin Sukmardin selaku Kaur Desa yang mewakili pemerintah desa dan Rizky Fatwa Maolinda, S.E. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Selain menyoroti data aset desa, BPD juga mencermati penggunaan anggaran pada unit usaha budidaya ikan lele yang dikelola BUMDes. Berdasarkan data Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dimiliki BPD, kegiatan tersebut tercatat telah menghasilkan dua kali panen.
Suanta menyebut terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu ditelaah lebih lanjut karena diduga mengandung indikasi mark up. Beberapa di antaranya meliputi:
- Sewa lahan seluas 500 meter persegi sebesar Rp100 ribu per meter.
- Pengadaan 50.000 ekor bibit ikan lele ukuran 4 inci dengan harga Rp1.000 per ekor atau total Rp50 juta.
- Pengadaan bata ringan (hebel) 30 meter kubik senilai Rp20,1 juta.
- Upah tukang 7 HOK sebesar Rp1,225 juta.
- Upah pekerja 21 HOK sebesar Rp3,15 juta.
- Pengadaan semen hebel 100 sak senilai Rp12 juta.
- Semen instan MU 301 sebanyak 39 zak dengan nilai Rp31,395 juta.
- Pasir pasang 10 meter kubik senilai Rp4,012 juta.
Menurut Suanta, rincian tersebut merupakan perhitungan modal yang digunakan untuk satu kali masa panen budidaya ikan lele.
Lebih lanjut, BPD juga mempertanyakan sejumlah data yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Aset Desa. Beberapa nilai belanja modal yang menjadi perhatian antara lain:
- Belanja modal gedung dan bangunan untuk upah tenaga kerja sebesar Rp43.475.000.
- Belanja modal bahan baku/material sebesar Rp257.232.500.
- Belanja modal sewa peralatan sebesar Rp735.000.
- Belanja modal jalan untuk upah tenaga kerja sebesar Rp141.000.000.
- Belanja modal jalan untuk bahan baku/material sebesar Rp402.200.000.
- Belanja modal jalan untuk sewa peralatan sebesar Rp7.125.000.
Jika dijumlahkan, total belanja modal untuk material, sewa peralatan, dan upah pekerja mencapai Rp851.767.500.
Namun, Suanta menilai terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut karena beberapa aset penting desa, seperti tanah dan kendaraan bermotor, tidak tercantum dalam berita acara rekonsiliasi.
“Total belanja modal mencapai Rp851.767.500. Namun, dalam berita acara rekonsiliasi laporan aset desa, aset seperti tanah dan kendaraan bermotor justru dikosongkan. Hal ini yang menjadi pertanyaan dan patut dipertanyakan,” tegasnya. [aoe]








