BATAM, DURASI.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejari Gunung Sitoli berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, buronan yang diamankan adalah Nurbatias (63), warga Taman Sari, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017. Dalam putusan tersebut, Nurbatias dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Yusnar Yusuf, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan, proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Nurbatias bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan. Setelah penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk proses administrasi dan penahanan sementara.
“Selanjutnya, Nurbatias akan dipindahkan ke Kota Batam guna diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Batam sesuai putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sementara itu, Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengamankan buronan dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur).
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri.
“Kami akan terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi mereka untuk bersembunyi. Kami mengajak seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegasnya.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







