Cegah TPPO, Mahkamah Agung Pertukaran Pengetahuan dengan MA Filipina

  • Bagikan
Kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman tentang TPPO se-Asean di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023).

JAKARTA, DURASI.co.id – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat kasusnya bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.

Dalam rangka mencegah semakin meningkatnya hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman tentang TPPO se-Asean di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. Acara diikuti oleh para hakim dari Indonesia dan Filipina.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto, menyampaikan Mahkamah Agung RI merasa sangat terhormat menjadi penyelenggara acara ini. Pihaknya berharap seluruh peserta dalam keadaan sehat sehingga bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik.

Baca Juga :  Mantan PM Jepang Ditembak saat Pidato

“Kegiatan ini merupakan ejawantah dari kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, dan ini  merupakan pengalaman pertama bagi MA RI dan MA Filipina dalam menyelenggrakan kegiatan seperti ini, semoga ke depannya, bisa terlaksana lagi dengan tema-tema yang lain,” ungkap Sunarto, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).

Terkait TPPO, Sunarto menyatakan, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam mencegahnya. Melalui kegiatan itu, ia berharap putusan perkara terkait TPPO bisa memiliki keseragaman.

“Semoga para hakim baik dari Indonesia maupun Filipina yang hari ini hadir sebagai peserta bisa saling bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam menyelesaikan perkara TPPO sehingga bisa lahir kesamaan pandangan dalam memutusnya,” ujar Sunarto.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor

Ia menambahkan bahwa TPPO membutuhkan keseriusan dalam penanganannya. Untuk itu seluruh peserta memberikan konsentrasinya dengan penuh dalam mengikuti kegiatan ini. Karena hakim perlu memahami bukan hanya nasional namun juga internasional terkait TPPO. “Untuk itu para hakim harus meningkatkan kemampuan dalam penanganan TPPO,” tegasnya.

Ia juga berharap, kegaitaan ini dapat menyamakan pemahaman permasalahan hukum di asean dalam TPPO.

“Kami berharap kegiatan ini bukan sekedar pertukaran pengetahuan dan pengalaman, namun juga bisa memberikan pemasukan bagi penyelesaian TPPO global,” tutupnya. (IP)

  • Bagikan