Cemburu, Pria di Bengkong Aniaya Pasangan hingga Patah Gigi

Pelaku saat ditahan polisi. (Foto: Polsek Bengkong)

BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial AS (26) ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong setelah diduga menganiaya pasangannya, CJZ (27), di kawasan Flamboyan, Bengkong Indah, Batam.

Peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Pertengkaran yang dipicu rasa cemburu korban berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Bengkong keesokan harinya, Kamis, 6 November 2025.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan bahwa AS telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini langsung kami tindak. Korban mengalami patah gigi dan memar,” ujar Iptu Yuli Endra, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Lebih lanjut dikatakan Iptu Yuli, pertengkaran bermula saat pelaku dan korban cekcok di tempat kerja. Korban menuduh pelaku bersikap terlalu dekat dengan salah satu rekan kerjanya. Untuk menghindari keributan yang lebih besar, korban memilih pulang lebih dulu.

“Setibanya di rumah, korban menjemput anaknya di rumah mertuanya sebelum beristirahat di kamar. Ketika pelaku pulang pada malam hari, keduanya kembali terlibat adu mulut. Ketegangan tidak mereda hingga keesokan paginya,” tuturnya.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban membangunkan pelaku untuk mengajaknya makan. Namun pelaku justru marah dan langsung mencekik leher korban serta memukul bagian mulutnya hingga menyebabkan luka serius.

Korban mengalami bibir bawah pecah, gigi bawah patah, serta nyeri pada leher akibat cekikan. Meski terluka, pelaku disebut masih menyalahkan korban dan berdalih bahwa korban sering mengomel sehingga memicu emosinya.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Gelar Rakor Percepatan Pelaksanaan DAK 2022

Setelah memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. AS ditangkap pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, di tempat kosnya yang masih berada di kawasan Flamboyan.

Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong. Polisi turut mengamankan hasil visum et repertum (VER) dari RS Awal Bros sebagai bukti penguat tindak kekerasan.

“Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara,” sebutnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra