Dalam Kurun Satu Bulan, Satreskrim Polresta Bogor Tangkap 29 Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Kapolresta Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memimpin konferensi pers penangkapan 29 pengedar narkoba, Senin (23/10/23).

BOGOR, DURASI.co.id – Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sejak 1 hingga 23 Oktober 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus 29 orang tersangka.

Kapolresta Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan dari 29 tersangka tersebut, diantaranya sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana pengedar narkotika jenis shabu, tiga tersangka pengedar ganja dan tembako sintesis ada delapan orang tersangka serta tujuh orang tersangka psikotropika dan obat keras.

“Nah, dari tersangka yang diamankan, ada satu yang residivis yaitu inisial FR, dimana di tahun 2017 divonis delapan tahun penjara dan menjalani di Lapas Pameran selama lima tahun, dan di 2022 di bulan. November, keluar dari Lapas Paledan sudah selesai menjalani hukuman dan saat ini terlibat lagi dalam kasus shabu,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers, pada Senin (23/10/23) sore.

Baca Juga :  Polsek Pasar Kemis Gerebek Toko Penjual Obat Penenang Tramadol dan Hexymer

Kapolresta menambahkan, pihaknya juga meringkus seorang wanita di rumahnya di Kawasan Surya Kencana, karena mengedarkan psikotropika dan obat keras di rumahnya sekaligus menjual secara online maupun offline.

Dari tangan tersangka tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak sembilan ratus tiga butir psikotropika dan obat keras.

“Dan ini tentunya perlu masukan kemudian informasi dari masyarakat terkait kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungannya, untuk membatasi, untuk mengontrol, untuk meminimalisir penyalahgunaan shabu, ganja, psikotropika dan obat keras tertentu,” ucap Kombes Pol Bismo.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah shabu sebanyak dua ratus dua puluh sembilan gram, kemudian ganja sebanyak 338 gram, tembako sintesis sebanyak 89,38 gram serta psikotropika dan obat keras sebanyak 2.225 butir.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Polres Bogor Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dan undang-undang psikotropika, dengan ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara. (Zefferi)

  • Bagikan