Dalam Sehari, Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan 3 Penyeludupan Sabu

  • Bagikan
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kamis (7/4/22) lalu.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut.

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” kata Undani kepada Wartawan, Kamis (14/4/2022).

Kronologi kejadian, sebut Undani, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022. Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp500 Juta

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” terang Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Baca Juga :  Kuatkan Pengawasan Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Diraja Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima ke-26

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Undani menyebutkan, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani. (Dur)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang