Delapan Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar di Rokan Hulu

Barang bukti sabu dan sejumlah peralatan pendukung yang diamankan polisi. (Foto: Dok Polsek)

ROHUL, DURASI.co.id – Jajaran Polsek Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis malam, 29 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra menjelaskan, informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Petani Sawit di Bengkalis Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Enam Hari Hilang

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada pukul 22.45 WIB petugas berhasil mengamankan seorang pria di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Air Panas.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial SH (33), warga Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto. Saat penggeledahan badan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, dengan berat total sekitar 3,08 gram,” ujar Dodi, Minggu (1/2/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, kaca pireks, pipet skop, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gugatan Yuyun-Edwin Ditolak MK, Ahmad-Misharti Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kampar

Dodi menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur, mulai dari pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, hingga gelar perkara.

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata dia. [Dil]