JAKARTA, DURASI.co.id – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi agar pihak-pihak terkait tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada 8 Maret 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang jatuh pada 31 Maret 2025, sebagai langkah untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam surat edaran tersebut, yang dikutip, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, imbauan ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menoleransi adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR.
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Ketua Dewan Pers dalam imbauan tersebut.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya catat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan laporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu, Bapak/Ibu juga bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” imbuh Ninik Rahayu.
Masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu.
Berikut adalah organisasi perusahaan pers dan wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya ldulFitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” ujar Ninik Rahayu.
Penulis: Indra
Editor: Aliman







