PWI Laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya Langsung Bergerak

Redaksi Durasi
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan menunjukkan STTLP di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/26). Foto: Tangkapan layar video

JAKARTA, DURASI.co.id – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut kini memasuki tahap awal penelaahan oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari organisasi profesi wartawan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Budi Hermanto, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers yang dinilai merendahkan dan menyinggung profesi wartawan. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis kepada Pelaku

Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi laporan sekaligus menelaah substansi materi yang diadukan. Polisi juga membuka kemungkinan memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperjelas duduk persoalan.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif.

“Setiap laporan masyarakat dipastikan diproses berdasarkan mekanisme hukum dengan mengedepankan fakta-fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan,” tukasnya.