Dirumahkan, Puluhan Karyawan Yayasan Tasik Gemilang Unisi Melapor ke Disnakertrans Inhil

  • Bagikan
Sejumlah karyawan Yayasan Tasik Gemilang saat melapor ke Disnakertrans Inhil. (Ist)

TEMBILAHAN, DURASI.co.id – Puluhan karyawan Yayasan Tasik Gemilang (YTG) Universitas Indragiri Hilir (Unisi) melaporkan pengurus baru yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada seluruh karyawan, yang selama puluhan tahun telah bekerja dan mengabdikan diri.

Mereka mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengadukan hak-hak dan nasib mereka atas dugaan pemberhentian sepihak yang telah dilakukan oleh pihak yayasan.

“Kedatangan kami untuk meminta perlindungan dan hak-hak serta nasib kami kepada perpanjangan tangan negara yaitu dinas ini, yang telah kami alami,” kata Zulkifli, salah seorang mantan karyawan Yayasan Tasik Gemilang, Rabu (21/2/2024).

Zulkifli menjelaskan, bahwa dirinya bersama rekan-rekan lainnya yang sudah bekerja dan mengabdi selama puluhan tahun itu, hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan terkait nasib dan status mereka.

Baca Juga :  969 Napi Rutan Pekanbaru Diusulkan dapat Remisi

“Kami tidak mengerti apa alasan pihak yayasan merumahkan, hingga hari ini kami pun tidak pernah mendapatkan surat teguran atau surat peringatan dalam bentuk apapun, namun tiba-tiba kami diberhentikan begitu saja,” lanjut Zulkifli.

Ditambahkan lagi, bahwa selama periode Desember 2023 hingga Februari 2024, hak-hak mereka sebagai karyawan juga turut tidak mendapatkan kepastian, seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak yayasan.

“Gaji dan tunjangan kami sampai hari ini belum dibayarkan oleh pihak yayasan, kami punya keluarga, punya anak dan istri yang harus kami nafkahi, kami meminta agar permasalahan ini segera dapat dituntaskan, agar memiliki kepastian baik secara moral maupun hukum, karena bagaimana pun pihak yayasan harus bertanggung jawab atas nasib kami,” ungkap ayah dari Empat orang anak ini.

Baca Juga :  Liburan di Pekanbaru, Ini 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Gratis Favorit

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Inhil melalui pejabat fungsional hubungan industrial, Agustina saat ditemui oleh puluhan karyawan itu mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti aduan tersebut dengan memanggil pihak yayasan untuk melakukan klarifikasi serta mediasi atas persoalan tersebut.

“Kita akan pelajari dulu laporan ini, setelah itu kita akan lakukan pemanggilan kepada pihak yayasan, secepatnya untuk dimintai klarifikasi dengan menghadirkan antara pihak yayasan dan karyawan, semoga nanti saat mediasi ada solusi terbaik yang didapatkan,” terang Agustina.

Untuk diketahui, lembaran petikan surat pemberitahuan oleh pihak Yayasan Tasik Gemilang yang kini telah berganti nama menjadi yayasan Indra Education College yang ditanda tangani oleh Muannif Ridwan sebagai ketua Yayasan Indra Education College dalam lampiran surat bernomor 05/YIEC/II/2024 mengatakan bahwa karyawan yang tertulis namanya pada lampiran tersebut dirumahkan sementara.

Baca Juga :  Demi Tepat Sasaran, Mobil Penerima BBM Subsidi di Riau Bakal Ditempel Stiker

Adapun alasan tertulis pemberhentian sementara karyawan oleh pihak Yayasan itu dinyatakan dalam poin ke 3 dan 4 pada isi lampiran surat tersebut. Namun pihak yayasan tidak menjelaskan berapa lama karyawan tersebut harus di rumahkan.

Sementara itu pihak Yayasan Indra Education College, dalam petikan isi suratnya beralasan tidak bisa memperkerjakan karyawan dikarenakan pengurus yang lama telah mengunci kantor yayasan.

Sehingga sarana dan prasarana serta aset dan fasilitas maupun dokumen yang berada di dalam kantor itu tidak bisa diakses oleh kepengurusan yang baru, yang kemudian berakibat pada pihak yayasan memutuskan untuk merumahkan para karyawannya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Indra Education College. (Yop)

  • Bagikan