Disaksikan Ketua RT, Pria di Tanjungpinang Digrebek Polisi, Wow Ditemukan Barang Ini

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria atas kepemilikan sabu di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2021).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (07/09/21) sekira pukul 23.00 WIB l, Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang bertempat tinggal di Jalan Usman Harun memiliki atau menyimpan sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Sekira pukul 00.10 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menemukan alamat rumah. Dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri di ruang tamu rumah tersebut.

“Didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial AG. Dimana ditemukan 1 paket diduga sabu yang disimpan di sela-sela pintu dapur rumah dan 1 aket diduga sabu di lantai rumah. Yang mana awalnya AG meletakkannya di Gorden pintu kamarnya,” ungkapnya

Baca Juga :  Sejak Pengoperasian STS Crane, Waktu Sandar Kapal di Pelabuhan Batu Ampar Turun Hingga 50 Persen

Saat diinterogasi, kata Ronny, terkait kepemilikan dari 2 paket diduga sabu dengan berat 0.06 gram yang ditemukan tersebut, AG mengaku benar miliknya.

Polisi juga mengamankan 1 unit handphone Samsung warna putih berserta kartunya.

“Selanjutnya AG beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Resnarkoba AKP Ronny menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak oidana narkoba dengan menghubungi nomor telepon/WhatsApp 085805316658. (red)

Baca Juga :  Buka Turnamen Sereteh Cup, Wabup Berharap Olahraga Jadi Sarana Bangkitkan Ekonomi
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang