Dispendukcapil Kabupaten Madiun Gelar Pelayanan Adminduk Keliling di Desa Sidomulyo

Disdukcapil Kabupaten Madiun menggelar layanan Aminduk keliling di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosari, Selasa (23/12/25). Foto: Rofi/Durasi.co.id

MADIUN, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali menggelar pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) keliling desa sebagai bentuk program jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Kantor Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri. Dalam pelayanan ini, Dispendukcapil melayani perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga usia 16 dan 17 tahun, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pengurusan akta kelahiran bagi anak usia 0 hingga 18 tahun.

Pelayanan dimulai pukul 15.00 WIB itu mendapat sambutan antusias dari warga setempat. Kehadiran layanan adminduk langsung di desa dinilai sangat membantu masyarakat karena tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Universitas Boyolali Sosialisasikan KUHP Baru di Desa Nglambangan

Mayoritas warga yang datang merupakan remaja yang baru pertama kali melakukan perekaman KTP-el. Hal ini menunjukkan masih tingginya kebutuhan layanan administrasi kependudukan, khususnya bagi penduduk usia wajib KTP di wilayah pedesaan.

Salah satu warga Desa Sidomulyo, Edi, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan keliling tersebut. Menurutnya, program ini memudahkan masyarakat desa yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

“Dengan adanya pelayanan seperti ini, kami sangat terbantu. Tidak perlu jauh-jauh ke kantor dinas karena keseharian kami bekerja di sawah,” ujarnya.

Program pelayanan adminduk keliling ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan, khususnya bagi pelajar yang telah memasuki usia wajib KTP.

Selain menyasar desa-desa, Dispendukcapil juga melaksanakan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menjangkau pelajar secara langsung. Pelayanan adminduk keliling ini dijadwalkan berlangsung mulai 16 Desember 2025 di Kecamatan Kebonsari hingga 30 Desember 2025 di Kecamatan Balerejo.

Baca Juga :  Pemdes Sukorejo Gelar Penyegaran Kader Kesehatan, Perkuat Pemantauan Tumbuh Kembang Balita

Selain perekaman KTP-el, layanan aktivasi IKD juga menjadi fokus utama kegiatan. IKD ke depan direncanakan sebagai identitas digital pengganti KTP-el yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mengurus berbagai dokumen kependudukan secara lebih praktis.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib dan akurat. [Rofi]