Disperindagkop Simeulue Tegaskan Pasar Ikan Inpres di Bawah Kewenangan DKP

Kepala Disperindagkop Kabupaten Simeulue, M Arif. (Foto: Dok Disperindagkop)

SIMEULUE, DURASI.co.id – Kondisi Pasar Ikan Pajak Inpres Kabupaten Simeulue yang mulai terlihat sunyi menuai perhatian masyarakat. Berkurangnya aktivitas jual beli ikan di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengelolaan dan peran instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Simeulue, M Arif memberikan klarifikasi bahwa pengelolaan Pasar Ikan Pajak Inpres bukan merupakan kewenangan Disperindagkop Simeulue.

“Perlu kami luruskan, pengelolaan pasar ikan tersebut bukan kewenangan Disperindagkop, melainkan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Agar hal ini dapat diketahui dengan jelas dan tidak terjadi kekeliruan informasi,” kata Arif, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan bahwa setiap instansi memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  26 April 2023 ASN Pemprov Riau Wajib Apel Pagi

Oleh karena itu, persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar ikan, termasuk aktivitas nelayan dan distribusi hasil perikanan, menjadi tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, kondisi pasar ikan yang sepi dinilai perlu mendapat perhatian bersama agar fasilitas yang telah dibangun dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan dan pedagang ikan, sekaligus mendukung perekonomian masyarakat pesisir.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi lintas sektor untuk mencari solusi terbaik, sehingga Pasar Ikan Pajak Inpres kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. [Dahman Efendi]