DKPP Terima Puluhan Aduan Pelanggaran Kode Etik

  • Bagikan
Konferensi pers DKPP, Kamis (24/11).

JAKARTA, DURASI.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 33 aduan dugaan pelanggaran kode etik, terkait rekrutmen atau seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc dalam kurun waktu satu bulan.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, aduan dialamatkan ke penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, baik itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Heddy melalui keterangan tertulisnya, usai konferensi pers di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/11/2022).

“Dari 33 aduan yang masuk ke DKPP itu, sebanyak 30 dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sisanya, tiga aduan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” kata Heddy.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri soal Perpanjangan Kontrak Guru PTK Non ASN

Menurut Heddy, rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota belum lama ini yang paling banyak diadukan ke DKPP.

Mayoritas pengaduan karena ketidakpuasan atas proses dan hasil rekrutmen Panwascam.

Heddy menegaskan, sebaran aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merata, mulai dari Indonesia bagian timur, tengah, sampai barat.

“Selain ketidakpuasan, ada juga yang menyoalkan mekanisme rekrutmen, Panwascam terpilih rangkap jabatan, dan terkait pergantian antar waktu Anggota DPRD di salah satu daerah di Indonesia,” lanjutnya.

Ke-33 aduan tersebut, menurut Heddy, terus diproses oleh DKPP.

Seperti diketahui, pengaduan ke DKPP harus melalui dua tahapan sebelum disidangkan, yakni verifikasi administrasi dan materil.

Banyaknya aduan ketidakpuasan rekrutmen penyelenggara di tingkat ad hoc yang dilakukan Bawaslu diharapakan menjadi warning bagi KPU.

Baca Juga :  KPU Riau Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp458 Miliar

Pasalnya, saat ini KPU telah memulai proses rekrutmen penyelenggara ad hoc.

“Diketahui saat ini KPU sedang melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DKPP berharap kerja-kerja KPU dilakukan secara profesional, teliti, transparan, dan ketat,” katanya.

DKPP juga telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Salah satunya dengan memaksimalkan forum tripartit antara DKPP, KPU, dan Bawaslu.

“DKPP fokus pada pencegahan, salah satunya memaksimalkan forum tripartit dengan KPU dan Bawaslu,” kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

  • Bagikan