DPMTSP Pemalang Sebut Pembangunan Tower BTS di Nyamplungsari Belum Berizin, Hamu Fauzi Minta Dihentikan

Plt Ketua Karang Taruna Kabupaten Pemalang, Hamu Fauzi. (Foto: Dok Narasumber)

PEMALANG, DURASI.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, belum mengajukan proses perizinan resmi.

“Sampai saat ini belum mengajukan izin ke DPMPTSP Kabupaten Pemalang,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Khaeron, saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Ia pun menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum dilaksanakan.

“Penghentian sementara itu merupakan bagian dari upaya penertiban agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha dan pihak pengembang untuk mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku. Menurutnya, DPMPTSP siap memfasilitasi proses pengurusan izin secara transparan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

Baca Juga :  Dandim Pemalang Bersama Ribuan Trail Offroader Ikuti Trabas Kamtibmas di Kejene

“Kalau semua persyaratan terpenuhi, tentu tidak akan dipersulit. Kami mendukung investasi, tetapi harus sesuai aturan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, menyebut proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) yang sedang dibangun di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, belum mengantongi izin resmi. Ia pun meminta dinas terkait untuk menghentikan pembangunan tower tersebut.

“Kami meminta dinas terkait serta pihak berwenang lainnya untuk segera menghentikan pembangunan tower itu dan segera menertibkannya,” ujar Kundhi.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mendorong pihak pengembang tower agar segera menyelesaikan izin pembangunan sesuai dengan ketentuan.

“Segera diurus izinnya. Pihak terkait saya minta juga tertib aturan dan pembangunan diberhentikan sementara sampai semua syarat perizinan terpenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Cipayung Pemalang Galang Donasi Korban Banjir Sumatra, Desak Negara Tegas terhadap Pembalak Liar

Sementara itu, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara, mengaku belum pernah menerima salinan izin resmi pendirian tower tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak tahu-menahu adanya aktivitas proyek pembangunan BTS itu.

“Saya secara fisik belum melihat kegiatan pembangunan tower di Desa Nyamplungsari. Saya mengetahuinya dari informasi saat ini berupa kiriman foto dari warga,” ujarnya.

Ia pun meminta agar pekerjaan pembangunan tower tersebut dihentikan sementara sebelum perizinan dilengkapi.

“Seharusnya ditahan dulu sampai izinnya jelas, jangan sampai terjadi miskomunikasi seperti yang dulu pada pembangunan menara di Desa Serang,” tegasnya.

Terpisah, Hamu Fauzi, Plt Ketua Karang Taruna Kabupaten Pemalang, turut angkat bicara. Menurutnya, vendor atau pemilik tower berkewajiban menyelesaikan proses perizinan dengan benar, baik di tingkat desa maupun di level berikutnya.

Baca Juga :  Aktivitas Jual Beli di Pasar Belik Menurun, Warga Lebih Mengutamakan Membeli Air Bersih daripada Belanja

“Kalau semua belum terpenuhi, lebih baik dihentikan lebih dulu daripada timbul polemik yang semakin meluas,” ucap Hamu. [Alwi]