Dua Calo PMI Ilegal di Batam Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dua calo PMI ilegal saat berada di Mapolsek Sagulung. (Foto: Polsek Sagulung)

BATAM, DURASI.co.id – Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 8 Maret 2025, petugas menemukan dua calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 8 Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud, yaitu Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan dua orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Selain itu, kami juga mengamankan seorang pria berinisial IS (32), yang diduga sebagai pihak yang menampung dan mengurus dokumen keberangkatan mereka,” ujar Anwar Aris, Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Kepala BP Batam RDP Bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta

Setelah diinterogasi, IS mengakui keterlibatan pihak lain, yakni TA (19), yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 atas perintah seorang buronan berinisial I (DPO). Polisi kemudian menangkap TA di daerah Bengkong, Batam, dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyelidikan mengungkap bahwa IS berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia menampung calon PMI di rumahnya sambil mengurus dokumen perjalanan mereka, seperti paspor dan visa,” katanya.

Sementara itu, TA berperan sebagai yang menjemput calon PMI dari bandara dan mengantarkannya ke tempat penampungan IS. Sebagai imbalan, TA menerima upah Rp 200.000 untuk setiap PMI yang berhasil diantarkan.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Sebut Bazar Ramadan di Nagoya Citywalk Ciptakan Efek Berganda Bagi Ekonomi

“Kedua pelaku diduga bekerja sama dengan seorang buronan berinisial I (DPO), yang bertindak sebagai koordinator utama dalam menghubungkan calon PMI dengan pihak yang akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna krem, satu bundel catatan biaya akomodasi korban, satu buah pena warna pink, serta satu dompet warna pink berisi empat paspor lama.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua KONI Batam Ajak Insan Olahraga Ramaikan Agenda Buka Puasa Bersama di Dataran Engku Putri

Iptu Anwar Aris menegaskan akan terus menindak praktik ilegal yang merugikan pekerja migran. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia serta penempatan tenaga kerja ilegal guna melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra