Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terjerat Kasus Ekstasi, Terima Rp100 Ribu Tiap Pil

Ilustrasi. (Fixabay)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dua anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi. Penangkapan ini juga melibatkan seorang warga sipil yang diduga menjadi pemasok.

Ketiga tersangka berinisial SB (33), RA (33), dan RF (22) ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang pada 11 November. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang lebih dahulu menangkap RF dengan barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, RF mengaku telah menjual sejumlah pil ekstasi kepada SB, yang merupakan PPPK Satpol PP Tanjungpinang,” kata Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Sembilan Saksi Dimintai Keterangan Terkait Insiden Kerja di PT Lestari Ocean Indonesia Batam

Polisi kemudian menangkap SB dan menemukan empat butir ekstasi sebagai barang bukti. Dari penyidikan, SB diduga menjadi perantara yang mengirim ekstasi dari RF kepada RA, bahkan menerima upah Rp100 ribu per pil dari RF.

“RF dan SB merupakan pengedar dan penjual, sedangkan RA terindikasi sebagai pengguna,” jelas AKP Lajun.

Satresnarkoba masih menelusuri pemasok ekstasi tersebut. RF mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial MK yang saat ini sedang dicari polisi.

Selain ketiga tersangka ini, dalam tiga pekan terakhir Polresta Tanjungpinang telah menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka berinisial KS (36), AE (57), FA (53), DS (36), NP (31), RF (22), SB (33), dan RA (33). Barang bukti yang disita mencapai 207,67 gram sabu dan 21 butir ekstasi seberat 9,48 gram.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Beri Himbauan Prokes Door to Door ke Pengurus Gereja

“NP dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, sementara tujuh lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.

Penulis: Rudi
Editor: Indra