KUANSING, DURASI.co.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan aparat Polsek Singingi pada Kamis (27/11/2025) saat berada di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Logas Hilir, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Kapolsek Singingi, Iptu Azhari, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua pria berada di pondok yang diduga menjadi tempat transaksi sabu,” kata Iptu Azhari, Sabtu (29/11/2025).
Lebih lanjut, Iptu Azhari mengungkapkan, dua pelaku berinisial Z (33) dan DA (30) tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Anggota di lapangan menyita empat paket kecil sabu, plastik klip bening, alat isap, dua mancis, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp400.000, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif amphetamine,” ungkapnya.
Untuk proses lebih lanjut, kata Iptu Azhari, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Singingi.
“Kami berkomitmen untuk memperketat pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Singingi,” tegasnya.
Ia berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat dibutuhkan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” ucapnya.
Penulis: Yopi
Editor: Indra







