BATAM, DURASI.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenag Kepri) menjadi sorotan publik menyusul dua proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah yang tidak selesai tepat waktu sesuai tahun anggaran. Keterlambatan tersebut memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Proyek pertama adalah pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Proyek yang dikerjakan CV Bengkel Kreasindo Kepri dengan nilai kontrak Rp1.336.900.654 itu tidak rampung hingga akhir 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek pada Jumat (9/1/2026), tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Selain itu, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), yang bertentangan dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Proyek kedua adalah pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1 Filial Batam tahap I. Proyek senilai Rp2.140.808.698,53 yang dikerjakan CV Eon Karya tersebut juga mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran 2025.
Selain persoalan waktu, aspek keselamatan kerja di proyek ini turut disorot. Pantauan pada Kamis (15/1/2026), sejumlah pekerja di lokasi terlihat tidak mengenakan APD sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Zoztafia, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi sejak Senin, 19 Januari 2026.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTs 1 Filial Batam, Sulaiman, membenarkan bahwa pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran.
“Penyebab adanya pekerjaan tanah dan pekerjaan borepile yang membutuhkan waktu lebih dari prakiraan awal dan tenaga kerja yang kurang,” kata Sulaiman.
Ia menjelaskan bahwa kontrak proyek tersebut berakhir pada 24 Desember 2025, dengan realisasi pekerjaan saat itu mencapai 75,28 persen. Namun, menurutnya, progres saat ini telah melampaui angka tersebut dan bahkan ditargetkan rampung 100 persen setelah pengecoran yang dijadwalkan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Berdasarkan PMK tersebut penyedia akan dikenakan denda,” katanya.
Sementara itu, PPK Proyek Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Batu Ampar, Yunus, mengatakan terdapat penambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 hari terhadap pekerjaan yang belum rampung.
“Ada penambahan waktu pekerjaan yang belum siap selama 50 hari, dan diberlakukan denda berjalan,” kata Yunus.
Terkait keberadaan papan informasi proyek, Yunus menyebutkan bahwa sebelumnya papan tersebut telah dipasang. Namun, ketika ditanya kembali apakah ia baru-baru ini meninjau lokasi proyek mengingat papan informasi tersebut tidak lagi ditemukan di lapangan, Yunus enggan memberikan jawaban.
Menanggapi temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, Yunus menyatakan pihaknya telah menekankan kewajiban penggunaan APD kepada seluruh pekerja. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana seluruh pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan APD. [red]







