ANAMBAS, DURASI.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menangkap dua tenaga honorer PLN Tarempa berinisial DK dan AK atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan, Jumat (25/4/2025) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas AKP SM Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah menahan dua tersangka, DK dan AK, masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB di lokasi berbeda,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Operasi berlangsung di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, serta di Jalan Bakar Batu, RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat. Dari tangan DK, polisi menemukan sabu seberat 0,89 gram, sedangkan dari AK disita sabu seberat 5,37 gram.
“Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Simanjuntak.
Atas perbuatannya, DK dan AK dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Narkotika. DK terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara AK menghadapi ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Ricky menandaskan.
Penulis: Iqbal
Editor: Indra