Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DLH Karimun Diserahkan ke JPU

Dua tersangka kasus dugaan korupsi di DLH Karimun diserahkan ke JPU, Kamis (6/3/25). Foto: Dok Kejari Karimun

KARIMUN, DURASI.co.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar serta pemeliharaan peralatan dan mesin tahun 2021-2023 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Sugianto dan Rita Agustina, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/3/2025).

Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan lebih dari 200 barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Iya, hari ini tahap II perkara (dugaan korupsi) Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Priandi Firdaus.

Priandi menjelaskan bahwa tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu lalu. “Tadi dilimpahkan tersangka berinisial S (Sugianto) dan RA (Rita Agustina) bersama lebih dari 200 barang bukti berupa dokumen dan uang tunai kepada JPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Hadiri Pelantikan IPMKOB Pekanbaru

Sugianto menjabat sebagai Kepala Dinas LH sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021, sedangkan Rita Agustina menjabat sebagai Kepala Dinas LH sekaligus PPK pada 2022–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, dan keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Priandi menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang untuk menjalani persidangan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan volume dan item belanja dalam kegiatan di DLH Karimun. Setelah dana cair ke rekening penyedia, mereka memerintahkan beberapa orang untuk menarik uang tersebut guna keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Makan Seafood dan BBQ Sepuasnya Cuma 399 Ribu Per Orang di HARRIS Resort Waterfront Batam

Dari hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp769.281.407.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Penulis: Ali
Editor: Indra