Dukung Pencabutan IUP oleh Presiden, KIPRA Kepri Ingatkan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ketua DPD KIPRA Kepri, Muhammad Iqbal SH. (Foto: Dok Narasumber)

KARIMUN, DURASI.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Relawan Kita Prabowo (DPD KIPRA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Iqbal SH, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

“Saya, Muhammad Iqbal, Ketua DPD KIPRA Kepri, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini adalah kebijakan yang menunjukkan keberanian serta komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata Indonesia,” kata alumni Lemhannas RI ini, Selasa (10/6/2025).

Menurut Iqbal, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada alam, rakyat, dan generasi mendatang. Ia menekankan bahwa pencabutan IUP didasarkan pada tiga aspek penting.

Baca Juga :  Plt Bupati Targetkan Bintan Jadi Sentra Tanaman Sorgum

“Pertama, hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan adanya pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kedua, pengecekan langsung di lapangan menegaskan pentingnya melindungi kawasan konservasi Raja Ampat, terutama ekosistem lautnya yang sangat rentan. Ketiga, keputusan ini juga merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat lokal dan tokoh adat yang menolak aktivitas tambang di wilayah mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa langkah presiden patut menjadi contoh bagi para kepala daerah dan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia.

Dalam konteks daerah, Iqbal turut menyoroti persoalan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Karimun. Ia menyampaikan keprihatinannya terkait aktivitas reklamasi dan cut and fill yang pernah dilakukan oleh perusahaan galangan kapal di Kecamatan Meral.

Baca Juga :  PT Air Batam Hilir Jamin Air Akan Kembali Normal Secara Bertahap

“Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, termasuk izin galian C, Amdal, maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap Iqbal.

Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan tersebut, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan hingga kerusakan ekosistem laut akibat penimbunan pantai.

“Perusahaan seharusnya tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum mengantongi seluruh izin resmi. Ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus moral terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Iqbal.

Iqbal menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya konsistensi antara pusat dan daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Presiden telah memberi contoh dengan mencabut izin perusahaan yang merusak lingkungan. Pemerintah daerah dan penegak hukum juga harus tegas terhadap pelanggaran serupa di wilayah masing-masing,” pungkasnya. [red]