Edarkan Sabu di Bintan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. (Foto: Humas Polres)

BINTAN, DURASI.co.id – Hukuman di balik jeruji penjara tidak membuat pria berinisial ES (46) residivis kasus narkoba kapok. Buktinya ES bersama temannya SD alias SY (50) kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bintan terkait kasus peredaran sabu.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba.

“ES (46) dan SD alias SY (50) ditangkap sedang melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah tempat di Bintan Timur,” ujar Kapolres kepada Durasi.co.id, Jumat (9/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, SD alias SY melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghilangkan barang bukti.

“Sehingga terjadi pergumulan antara petugas dengan SD alias SY, yang mengakibatkan satu orang anggota Satresnarkoba mengalami luka di bagian kaki kanan, sehingga dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Tidar.

Baca Juga :  Diduga Menistakan Agama, Youtuber M Kece dalam Bidikan Polisi

Kapolres menerangkan, dari penggeledahan terhadap tersangka SD alias SY, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkoba di mulut tersangka.

“Semula barang bukti tersebut akan ditelan oleh tersangka SD alias SY,” sebut mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri ini.

Selanjutnya, kata Tidar, tim melakukan penggeledahan terhadap ES beserta tempat tinggalnya. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua peket yang diduga sabu, satu set alat hisap atau bong, plastik bening dan barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka ditahan di Polres Bintan sesuai dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara serta paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Optimalkan Layanan Informasi, BP Batam Gelar FGD Pengelolaan Website

Kapolres menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba, apalagi terlibat dalam peredarannya.

“Apabila mengetahui informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan ke pihak kepolisian. Kami menjamin kerahasian pelapor, karena dilindungi undang-undang,” tandas AKBP Tidar Wulung Dahono. (red)

  • Bagikan