Edarkan Sabu, Pemuda di Rokan IV Koto Diciduk Polisi

Barang bukti sabu seberat 1,23 gram dan satu unit telepon genggam yang diamankan polisi dari pelaku. (Foto: Polsek)

ROHUL, DURASI.co.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RSP (20) pada Senin (2/2/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB di samping Rumah Makan Uda Denai, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Menjelang Ramadan, IPHI Bangkinang Kota Pererat Silaturahmi Lewat Pengajian dan Santunan

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang yang dicurigai berhasil diamankan di lokasi,” ujar Dodi.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

“Selain sabu, kami juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut,” terang Kapolsek.

Saat ini, kata Kapolsek, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

“Kami telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine, serta gelar perkara. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan, uji laboratorium barang bukti, dan pemberkasan perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Dodi. [Dil]