Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Disidang

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa digiring petugas di kantor KPK. (Foto: Jawa Pos)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, memasuki tahap baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dengan dinyatakannya berkas perkara telah lengkap atau P21, kasus ini kini siap disidangkan.

Pelimpahan berkas ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2024-2025.

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga :  Nekat Curi Motor Teman, Tiga Oknum Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana tim KPK mengamankan total sembilan orang, termasuk delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp6,8 miliar sebagai barang bukti.

Wakil Ketua KPK 2019-2024, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila.

KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra.

“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Ghufron.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Pekanbaru, Satu Warga Tewas

Ketiga tersangka telah menjalani masa tahanan 20 hari pertama sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Penyidik KPK juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Indra
Editor: Aliman