PEKANBARU, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional. Dalam operasi ini, polisi menyita 10 bungkus besar sabu seberat hampir 10 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi yang akan dikirim ke Palembang. Empat kurir ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan saat membawa barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (10/2/2025) dini hari. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang kurir beserta barang bukti.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 9.876,6 gram.
“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28). Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba di tempat tersebut, hasil pemeriksaan telepon genggam milik ZM mengungkapkan bahwa ketiganya berperan sebagai pemantau jalur untuk memastikan pengiriman narkoba aman dari pantauan petugas.
“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman dari pantauan petugas,” jelas Kombes Putu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melanjutkan pengejaran ke lokasi kedua di area parkir sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi berhasil menangkap dua orang lainnya, DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman narkotika.
“Dari kendaraan yang mereka gunakan, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir,” ungkap Kombes Putu.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa telepon genggam milik tersangka yang akan diperiksa untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kombes Putu menandaskan.
Penulis: Ismail
Editor: Indra







