PALEMBANG, DURASI.co.id – Puluhan massa Gerakan Aktivis dan Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) di bawah pimpinan Desri SH menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gub H Bastari, 8 Ulu, Selasa (4/4/2023).
“Tujuan kedatangan GAACTI untuk mempertanyakan soal penegakan hukum dan keadilan kepada Kejati Sumsel terkait SPDP/1313/XI/2020/Ditreskrimum, tanggal 23 November 2020,” ucap Desri.
Ia menjelaskan, GAACTI juga meminta agar masalah ini segera di-P21-kan, karena perkara ini telah memenuhi unsur namun diduga jalan di tempat.
Demi tercapainya rasa keadilan dalam penegakan hukum bagi masyarakat, kata Desri, terkait perkara ini telah diberitahukan kepada Kejati Sumsel bahwa, tanggal 23 November 2020, tepatnya di hari Senin telah dilakukan penyidikan peristiwa pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, berupa Akta Jual Beli nomor: 69/2006 tanggal 11Agustus 2006.
“Hal tersebut dibuat di hadapan notaris Thamrin SH yang menjadi dasar balik nama sertifikat hak milik atas nama Farida Hendra dan Robert Fulton, menjadi hak milik tersangka atas nama dengan inisial RF/RFA,” sebutnya.
Ia mengemukakan, tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu tersebut terjadi di kantor Notaris Thamrin SH Palembang, tepatnya di hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2006. Hal tersebut setidaknya pada waktu dan lain tempat masih masuk Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Sumsel yang diketahui oleh pelapor pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2019, dengan ketentuan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dokumen terlampir atas nama tersangka RF/RFA.
“SPDP tahun 2020 sudah diberitahukan kepada Kepala Kejati Sumsel dan bahkan sudah 8 bulan RFA menjadi tersangka, namun sampai saat ini tidak ada upaya untuk di P21 kan,” katanya.
“Menurut keterangan dari klien kami, sudah menghadirkan para ahli Forensik, ahli Pidana dan ahli ke Notarisan. Kami juga sebagai Advokad yang menjalankan undang – undang kontrol sosial merasa kecewa terhadap Kejati Sumsel terutama pada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum),” imbuhnya.
Disebutkannya, dalam perkara ini sudah jelas dan terang benderang faktanya, apabila tidak ada kelanjutan maka pihaknya akan kembali lagi dengan massa yang lebih besar.
“Kami berharap kepada Kejati Sumsel untuk menjalankan supermasi hukum demi kebenaran dan keadilan terutama pada kasus Bapak Hendra yang telah dizolimi oleh RF/RFA,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intel Kejati Sumsel, Dian membenarkan SPDP pada tahun 2020 telah diterima.
“Berhubung aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai ini bertepatan dengan Kepala Kejati sedang mengadakan rapat, maka nanti secepatnya hal ini akan kita sampaikan kepada beliau,” pungkasnya.
Reporter: Hery







