BATAM, DURASI.co.id – Kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang sempat mengguncang Kota Batam kini memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan saat ini tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana bagi enam terdakwa.
“Seluruh berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saat ini kami menunggu penetapan jadwal sidang pertama,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram, Selasa (14/10/2025).
Enam terdakwa dalam kasus ini terdiri atas empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand. Mereka masing-masing berinisial RHT (46), LCS (39), HS (54), dan FR (25) yang merupakan WNI, serta TL (34) dan WP (31) berkewarganegaraan Thailand.
Kasus tersebut merupakan hasil operasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di perairan sekitar Batam beberapa waktu lalu. Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, termasuk satu unit kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut sabu.
Barang bukti yang telah dilimpahkan ke pengadilan antara lain satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1.995.130 gram, enam buku paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat (mata uang Myanmar).
Menurut Iqram, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat karena melibatkan jaringan lintas negara dan jumlah barang bukti yang sangat besar,” tegasnya.
Penulis: Salvia
Editor: Indra









