Polisi Tangkap 2 Pelaku Perekrutan PMI ke Singapura

  • Bagikan
Polresta Barelang gelar konferensi pers atas penangkapan 2 pelaku perekrutan PMI, Selasa (28/12). Foto: Ist

BATAM, DURASI.co.id – Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Singapura.

Pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Barelang Batam adalah SS (38) dan DNA (26).

Wakasat Reskrim AKP Efendi menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melihat status “Dila Quincy” di facebook yang menyebutkan bahwa akan memberikan fasilitas keberangkatan PMI ke singapura.

“Dengan melihat status itu, Unit VI Satreskrim melaksanakan penyelidikan dan menemukan pemilik akun Facebook tersebut di Cafe Vitka Tiban sedang bertemu seseorang yang mau bertanya-tanya kepada pemilik akun terkait pemberangkatan ke Singapura,” kata Wakasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga :  Progres Pergeseran Warga Rempang, 83 KK Telah Menempati Hunian Sementara

Efendi mengungkapkan, atas temuan tersebut, tim menyelidiki lokasi rumah yang diduga sebagai tempat penampungan PMI di perumahan Tiban Mas Kota Batam.

“Pada saat di lokasi penampungan, Unit VI Satreskrim bertemu dengan korban yang sudah ditampung oleh pelaku sejak, 2 Desember 2021 lalu. Tim juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan keberangkatan PMI menuju Singapura, baik yang telah maupun yang akan diberangkatkan,” bebernya.

Kemudian Unit VI Satreskrim membawa bukti-bukti tersebut, saksi-saksi dan pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Barelang.

Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia”.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Piayu

“Kemudian pada hari Jumat (17/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib pelaku DNA berhasil diamankan. Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari Pelaku DNA bahwa yang menyuruh mencari CPMI di medsos dan menyuruh untuk menjaga penampungan tersebut adalah Pelaku SS, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berangkat ke Jakarta untuk mencari Pelaku SS Kemudian pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.30 Wib pelaku SS berhasil diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.

Selanjutnya Pelaku SS dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Handphone Oppo milik Dilla Nur Adillah, Handphone Oppo milik Susilawati Sudiana, Passport milik Sarifa Ida Kholida, Passport milik Zulkaiqah, Tiket pesawat CPMI, IPA (In principal Approval) CPMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority) serta Buku pengeluaran.

Baca Juga :  Tahun 2024, ABHi akan Ganti 78.000 Meteran Air di Kota Batam

Pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura dan dikuatkan dengan Foto dan Video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui Media social Facebook dan Tiktok.

Saat ini Kedua Pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke – (1)e K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (red)

  • Bagikan